Keuntungan bagi
perusahaan yang melakukan penawaran umum atau initial public offering
(IPO) atau biasa disebut go public antara lain,
Membuka Akses
Perusahaan terhadap Sarana Pendanaan Jangka Panjang
Alasan ini merupakan pertimbangan yang paling utama
bagi perusahaan untuk go public dan menjadi perusahaan publik. Pemodalan
yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja
dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan, untuk membayar utang, untuk
melakukan investasi, atau melakukan akuisisi.
Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan
sehingga perusahaan memiliki struktur pemodalan yang optimal.
Setelah menjadi perusahaan publik, perusahaan dapat
memanfaatkan pasar modal untuk memperoleh pendanaan selanjutnya, antara lain
melalui penawaran umum terbatas yang penawarannya dibatasi hanya kepada
investor yang telah memiliki saham perusahaan, atau melalui secondary
offering dan private placement. Perusahaan juga akan lebih mudah
untuk menarik strategic investor untuk ikut berinvestasi pada saham perusahaan.
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya
diperdagangkan di Bursa, kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya
akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Setiap saat perbankan
dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan
informasi yang diumumkan perusahaan melalui Bursa. Dengan kondisi demikian,
tidak hanya proses pemberian pinjaman yang relatif akan lebih mudah
dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal, namun
tingkat bunga yang dikenakan juga dimungkinkan akan lebih rendah mengingat credit
risk perusahaan terbuka yang relatif lebih kecil dibandingkan credit
risk pada perusahaan tertutup.
Selain itu, dengan menjadi perusahaan publik yang
sahamnya diperdagangkan di Bursa, akan mempermudah akses perusahaan untuk
menerbitkan surat utang, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pada
umumnya, investor pembeli surat utang akan lebih menyukai jika perusahaan yang
menerbitkan surat utang tersebut telah dikenal dan memiliki citra yang baik
dalam dunia keuangan. Kondisi demikian tentunya tidak hanya akan sangat
membantu mempermudah penerbitan surat utang, tetapi juga memungkinkan
perusahaan untuk menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih
bersaing.
Meningkatkan Nilai
Perusahaan (Company Value)
Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, setiap saat publik dapat memperoleh
data pergerakan nilai perusahaan. Setiap peningkatan kinerja operasional dan
kinerja keuangan umumnya akan mempunyai dampak terhadap harga saham di Bursa,
yang pada akhirnya akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
Apabila pemegang saham pendiri membutuhkan dana untuk
keperluan usahanya yang lain, divestasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek
Indonesia dengan nilai yang optimal. Perdagangan saham yang aktif di Bursa Efek
Indonesia akan menciptakan harga yang dapat menjadi acuan pemegang saham dalam
melakukan transaksi.
Meningkatkan Image
Perusahaan
Dengan pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek
Indonesia, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh
media, penyedia data dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara
cuma-cuma tersebut akan meningkatkan image perusahaan serta meningkatkan
eksposur pengenalan atas produk-produk yang dihasilkan perusahaan. Hal ini akan
menciptakan peluang-peluang baru dan pelanggan baru dalam bisnis perusahaan.
Menumbuhkan
Loyalitas Karyawan Perusahaan
Apabila saham perusahaan dapat diperdagangkan di
Bursa, karyawan akan senang hati mendapatkan insentif berupa saham. Dengan
lebih melibatkan karyawan dalam proses pertumbuhan perusahaan, diharapkan dapat
menimbulkan rasa memiliki, yang pada akhirnya dapat meningkatkan
profesionalisme dan kinerja karyawan.
Selain itu, program kepemilikan saham oleh karyawan
melalui pemberian saham atau opsi saham oleh perusahaan, juga merupakan
strategi untuk dapat mempertahankan karyawan kunci, tanpa mengeluarkan biaya
tunai. Karyawan dapat menjual saham insentif yang diperoleh dari perusahaan melalui
Bursa Efek Indonesia.
Kemampuan untuk
Mempertahankan Kelangsungan Usaha
Salah satu permasalahan yang menjadi pemicu kejatuhan
bisnis yang dikelola suatu keluarga adalah perpecahan dalam keluarga tersebut.
Dengan menjadi perusahaan publik, setiap pihak dalam keluarga dapat memiliki
saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan
penjualan atau pembelian melalui Bursa Efek Indonesia. Pemegang saham pendiri
juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang
kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan
atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.
Dalam hal terjadi kesulitan keuangan dan kegagalan
pembayaran utang kepada kreditur yang kemudian memerlukan restrukturisasi
utang, debt to equity swap dapat menjadi alternatif jalan keluar bagi
kedua belah pihak. Kreditur yang memperoleh saham dari konversi utang, dapat
menjual saham tersebut melalui mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
Hal demikian sulit dilakukan jika debitur merupakan perusahaan tertutup.
Insentif Pajak
Untuk mendorong perusahaan melakukan go public,
pemerintah memberikan insentif pajak melalui penerbitan peraturan pemerintah
yang terakhir diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan
Terbuka.
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan
Terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar
5% lebih rendah dari tarif PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, sepanjang 40%
sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa dan memiliki minimal 300 pemegang
saham.
Sumber : Panduan Go Public Bursa Efek Indonesia