Investasi sebagai suatu
komitmen untuk mengorbankan harta dengan jumlah tertentu pada masa sekarang
untuk mendapatkan harta di masa depan. Dalam Buku Fikih Ekonomi Umar bin
Al-Khathab yang ditulis oleh Ahmad Al Haritsi menyebutkan Umar bin Al-Khathab
pernah menyeru kaum muslimin dengan ungkapan “Siapa saja yang memiliki uang,
hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah hendaklah
menanaminya.” Dalam Al Qur’an dikisahkan Nabiyullah Yusuf AS yang mengajarkan
pada negara untuk menyimpan hasil bercocok tanam selama tujuh tahun demi
menghadapi ketidakpastian yang akan datang. Melakukan investasi hakekatnya
harus menjadi gaya hidup keluarga muslim. Dengan komitmen melakukan investasi
dapat menghindarkan diri dari sifat boros yang disebutkan Al Qur’an dalam Surah
Al Isra ayat 27 bahwa sifat boros merupakan sifat syaitan. Saham syariah
sebagai salah satu pilihan produk investasi keluarga muslim selain emas,
property dan deposito. Saham syariah sebagai produk investasi yang
diperjualbelikan di pasar modal. Namun pasar modal sebagai lembaga keuangan
hingga saat ini kurang akrab di kalangan keluarga muslim dibandingkan dengan
bank, pegadaian, asuransi dan leasing.
Pasar modal, judi, resiko
tinggi merupakan wacana umum yang selama ini melingkupi investasi pada surat
berharga termasuk saham sebagai salah satu produk investasi di pasar modal.
Ditambah lagi julukan pada investor saham sebagai pemain saham, lengkap sudah
kisah miring tentang saham dan pasar modal dengan pemakaian istilah main. Main
saham kemudian disamakan dengan main kartu, main dadu dan main – main lainnya
yang berorientasi mengundi nasib atau keberuntungan. Dengan merebaknya istilah
menyeramkan tentang pasar modal dan saham tersebut menyebabkan partisipasi
masyarakat Indonesia dalam berinvestasi pada produk saham sangat minim.
Terlebih lagi masyarakat muslim sebagai mayoritas di Indonesia beberapa masih
menganggap saham sebagai produk yang tidak sesuai syariah.
Saham dan pasar modal
sesungguhnya sebagai makhluk netral, dimana yang menjadikannya halal dan haram
adalah para pelaku pasarnya. Pelaku pasar yang menyebabkan sebuah saham halal
atau tidak juga transaksinya terkategori judi yang haram atau tidak. Dalam
rangka mendorong partisipasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim agar
meyakini bahwa pasar modal beserta produk – produknya sesuai syariah, pihak
otoritas pasar modal bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan
telaah terhadap pasar modal dan produk-produknya. Dari kerjasama tersebut
selanjutnya menghasilkan kaidah dan aturan prinsip-prinsip syariah di pasar
modal. Terbaru Fatwa Dewan Syariah
Nasional No : 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa
tersebut melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya tentang pasar modal dan
produk-produknya meliputi saham syariah, reksadana syariah dan obligasi syariah
yang telah jamak disebut sebagai sukuk.
Perusahaan publik yang
telah melalui screening otoritas jasa keuangan bersama otoritas pasar modal dan
Majelis Ulama Indonesia saat ini berjumlah 321 perusahaan (per.01-06-2016).
Perusahaan-perusahaan tersebut sahamnya yang dijual kepada masyarakat termasuk sebagai saham syariah. Produk
perusahaan penerbit saham syariah hakekatnya dekat dengan kehidupan sehari-hari
keluarga muslim antara lain ROTI, BIRD, SMCB, SMGR, BATA, INDF, SIDO, ULTJ,
PWON, TLKM. ROTI sebagai kode saham
syariah perusahaan produsen Sari Roti. BIRD sebagai kode saham syariah
perusahaan penyedia jasa taksi Blue Bird. SMCB sebagai kode saham syariah
perusahaan produsen Semen Holcim. SMGR
sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Semen Gresik kebanggaan
Indonesia dari Jawa Timur. BATA sebagai kode saham syariah produsen sepatu Bata
yang merakyat. INDF sebagai kode saham syariah Indofood produsen mie instant yang akrab di
masyarakat. SIDO sebagai kode saham syariah Sidomuncul produsen tolak angin. ULTJ sebagai kode saham
syariah Ultrajaya produsen susu cair
kemasan yang akrab di lidah anak-anak. PWON sebagai kode saham syariah
Pakuwonjati penyedia property salah
satunya Tunjungan Plaza ikon Surabaya. TLKM sebagai kode saham syariah Telkom
BUMN penyedia jasa layanan komunikasi untuk seluruh pelosok Indonesia.
Investor saham sukses
menyarankan investor untuk berinvestasi pada saham yang produknya dikenal
bahkan disukai dan sering digunakan oleh investor. Dengan demikian investor ada
rasa memiliki bahkan menjiwai terhadap saham syariah yang dimiliki sebagai
produk investasi. Dari sisi harga, saham syariah sangat terjangkau dengan
kebijakan saat ini bahwa aturan pembelian saham satu lot senilai dengan 100
lembar. Aturan sebelumnya satu lot senilai dengan 500 lembar saham yang
tentunya sangat berat bagi investor eceran sekelas keluarga dan perseorangan.
Kisaran harga saham syariah berkode BIRD yang diedarkan perusahaan taksi Blue
Bird misalnya yang berada pada kisaran harga Rp7.125/lembar pada
tanggal.04-01-2016, hanya diperlukan dana sekitar Rp 712.500 ( Rp 7.125 x 100 )
untuk memulai investasi satu lot. Selamat berinvestasi pada produk saham
syariah di Bursa Efek Indonesia. Rajut investasi masa depan bersama produk
saham syariah yang murah meriah dan Insya Allah berkah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar