Senin, 04 November 2019

Investasi Saham Syariah Keluarga Muslim


Investasi sebagai suatu komitmen untuk mengorbankan harta dengan jumlah tertentu pada masa sekarang untuk mendapatkan harta di masa depan. Dalam Buku Fikih Ekonomi Umar bin Al-Khathab yang ditulis oleh Ahmad Al Haritsi menyebutkan Umar bin Al-Khathab pernah menyeru kaum muslimin dengan ungkapan “Siapa saja yang memiliki uang, hendaklah ia menginvestasikannya dan siapa saja yang memiliki tanah hendaklah menanaminya.” Dalam Al Qur’an dikisahkan Nabiyullah Yusuf AS yang mengajarkan pada negara untuk menyimpan hasil bercocok tanam selama tujuh tahun demi menghadapi ketidakpastian yang akan datang. Melakukan investasi hakekatnya harus menjadi gaya hidup keluarga muslim. Dengan komitmen melakukan investasi dapat menghindarkan diri dari sifat boros yang disebutkan Al Qur’an dalam Surah Al Isra ayat 27 bahwa sifat boros merupakan sifat syaitan. Saham syariah sebagai salah satu pilihan produk investasi keluarga muslim selain emas, property dan deposito. Saham syariah sebagai produk investasi yang diperjualbelikan di pasar modal. Namun pasar modal sebagai lembaga keuangan hingga saat ini kurang akrab di kalangan keluarga muslim dibandingkan dengan bank, pegadaian, asuransi dan leasing.
Pasar modal, judi, resiko tinggi merupakan wacana umum yang selama ini melingkupi investasi pada surat berharga termasuk saham sebagai salah satu produk investasi di pasar modal. Ditambah lagi julukan pada investor saham sebagai pemain saham, lengkap sudah kisah miring tentang saham dan pasar modal dengan pemakaian istilah main. Main saham kemudian disamakan dengan main kartu, main dadu dan main – main lainnya yang berorientasi mengundi nasib atau keberuntungan. Dengan merebaknya istilah menyeramkan tentang pasar modal dan saham tersebut menyebabkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam berinvestasi pada produk saham sangat minim. Terlebih lagi masyarakat muslim sebagai mayoritas di Indonesia beberapa masih menganggap saham sebagai produk yang tidak sesuai syariah.
Saham dan pasar modal sesungguhnya sebagai makhluk netral, dimana yang menjadikannya halal dan haram adalah para pelaku pasarnya. Pelaku pasar yang menyebabkan sebuah saham halal atau tidak juga transaksinya terkategori judi yang haram atau tidak. Dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim agar meyakini bahwa pasar modal beserta produk – produknya sesuai syariah, pihak otoritas pasar modal bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia melakukan telaah terhadap pasar modal dan produk-produknya. Dari kerjasama tersebut selanjutnya menghasilkan kaidah dan aturan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  Terbaru Fatwa Dewan Syariah Nasional No : 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Fatwa tersebut melengkapi fatwa-fatwa sebelumnya tentang pasar modal dan produk-produknya meliputi saham syariah, reksadana syariah dan obligasi syariah yang telah jamak disebut sebagai sukuk.
Perusahaan publik yang telah melalui screening otoritas jasa keuangan bersama otoritas pasar modal dan Majelis Ulama Indonesia saat ini berjumlah 321 perusahaan (per.01-06-2016). Perusahaan-perusahaan tersebut sahamnya yang dijual kepada masyarakat  termasuk sebagai saham syariah. Produk perusahaan penerbit saham syariah hakekatnya dekat dengan kehidupan sehari-hari keluarga muslim antara lain ROTI, BIRD, SMCB, SMGR, BATA, INDF, SIDO, ULTJ, PWON, TLKM.  ROTI sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Sari Roti. BIRD sebagai kode saham syariah perusahaan penyedia jasa taksi Blue Bird. SMCB sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Semen Holcim.  SMGR sebagai kode saham syariah perusahaan produsen Semen Gresik kebanggaan Indonesia dari Jawa Timur. BATA sebagai kode saham syariah produsen sepatu Bata yang merakyat. INDF sebagai kode saham syariah Indofood  produsen mie instant yang akrab di masyarakat. SIDO sebagai kode saham syariah Sidomuncul  produsen tolak angin. ULTJ sebagai kode saham syariah Ultrajaya  produsen susu cair kemasan yang akrab di lidah anak-anak. PWON sebagai kode saham syariah Pakuwonjati  penyedia property salah satunya Tunjungan Plaza ikon Surabaya. TLKM sebagai kode saham syariah Telkom BUMN penyedia jasa layanan komunikasi untuk seluruh pelosok Indonesia.
Investor saham sukses menyarankan investor untuk berinvestasi pada saham yang produknya dikenal bahkan disukai dan sering digunakan oleh investor. Dengan demikian investor ada rasa memiliki bahkan menjiwai terhadap saham syariah yang dimiliki sebagai produk investasi. Dari sisi harga, saham syariah sangat terjangkau dengan kebijakan saat ini bahwa aturan pembelian saham satu lot senilai dengan 100 lembar. Aturan sebelumnya satu lot senilai dengan 500 lembar saham yang tentunya sangat berat bagi investor eceran sekelas keluarga dan perseorangan. Kisaran harga saham syariah berkode BIRD yang diedarkan perusahaan taksi Blue Bird misalnya yang berada pada kisaran harga Rp7.125/lembar pada tanggal.04-01-2016, hanya diperlukan dana sekitar Rp 712.500 ( Rp 7.125 x 100 ) untuk memulai investasi satu lot. Selamat berinvestasi pada produk saham syariah di Bursa Efek Indonesia. Rajut investasi masa depan bersama produk saham syariah yang murah meriah dan Insya Allah berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar